Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah saw. memerintahkan untuk memakai izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah), kemudian beliau menggaulinya (tanpa senggama).
Hadis riwayat Maimunah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. biasa menggauli (tanpa senggama) istri-istri beliau yang sedang haid dari luar izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah).
Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
Ketika aku sedang berbaring bersama Rasulullah saw. dalam satu selimut, tiba-tiba aku haid, maka aku keluar dengan pelan-pelan lalu mengambil pakaian khusus waktu haid. Rasulullah saw. bertanya kepadaku: Apakah engkau haid? Aku jawab: Ya. Beliau memanggilku dan aku berbaring lagi bersama beliau dalam satu selimut. Zainab binti Ummu Salamah berkata: Dia (Ummu Salamah) dan Rasulullah saw. mandi jinabat bersama dalam satu bejana .
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Adalah Nabi saw. apabila beriktikaf, beliau mendekatkan kepalanya padaku, lalu aku menyisir rambut beliau. Beliau tidak masuk rumah, kecuali jika ada hajat kemanusiaan .
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah berbaring di pangkuanku sambil membaca Alquran, sementara aku sedang haid .
Hadis riwayat Ali ra., ia berkata:
Aku adalah lelaki yang sering keluar mazi dan aku malu bertanya kepada Nabi saw., karena posisi putri beliau. Lalu aku menyuruh Miqdad bin Aswad. Miqdad lalu menanyakan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda: Hendaknya ia membasuh kemaluannya lalu berwudu .
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. bangun tengah malam dan melaksanakan hajatnya. Setelah itu beliau membasuh wajah dan kedua tangannya, lalu tidur lagi .
Hadis riwayat Ummu Sulaim ra.:
Bahwa Ia bertanya kepada Nabi saw. tentang wanita yang bermimpi seperti yang dimimpikan laki-laki. Rasulullah saw. bersabda: Apabila wanita itu bermimpi seperti itu, maka ia wajib mandi. Ummu Sulaim berkata: Saya malu dalam hal itu. Katanya: Apakah itu mungkin terjadi? Nabi saw. bersabda: Ya, mungkin saja. Lalu dari mana terjadi kemiripan? Sesungguhnya mani laki-laki itu kental dan berwarna putih, sedang mani wanita itu encer dan berwarna kuning. Mana yang lebih tinggi (banyak) atau dahulu keluar, maka dari dialah terjadi kemiripan .
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Adalah Rasulullah saw. jika mandi jinabat, beliau memulai dengan membasuh kedua tangan, lalu menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan. Setelah itu berwudu seperti wudu untuk salat lalu mengguyurkan air dan dengan jari-jemari, beliau menyelai pangkal rambut sampai nampak merata ke seluruh tubuh. Kemudian beliau menciduk dengan kedua tangan dan dibasuhkan ke kepala, tiga cidukan, kemudian mengguyur seluruh tubuh dan (terakhir) membasuh kedua kaki beliau
Rabu, 28 April 2010
Senin, 26 April 2010
हदिस्ट तेंतंग निकाह
Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan bersama Abdullah di Mina lalu ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan mengajaknya bicara. Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman, inginkah kamu kami kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin ia dapat mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab: Kalau kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah saw. pun bersabda: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu .
Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku.
Hadis riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri.
Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar .
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita dan bibinya, dari pihak ayah atau ibu, tidak boleh dihimpun dalam satu ikatan perkawinan .
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. menikah dengan Maimunah dalam keadaan berihram. Ibnu Numair menambahkan: Aku menceritakan hal itu kepada Zuhri, lalu ia berkata: Yazid bin Asham mengabarkan kepadaku bahwa beliau menikahinya dalam keadaan halal
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. melarang orang kota menjual kepada orang kampung atau melarang mereka untuk saling memahalkan harga barang dengan maksud menipu atau seorang melamar atas lamaran saudaranya yang lain, atau menjual atas penjualan orang lain. Dan janganlah seorang wanita meminta perceraian wanita lain untuk menguasai sendiri nafkahnya atau untuk merusak kehidupan rumah tangganya .
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya .
Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi ialah syarat yang karenanya kamu menghalalkan kemaluan kaum wanita (syarat nikah)
Dari Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan bersama Abdullah di Mina lalu ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan mengajaknya bicara. Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman, inginkah kamu kami kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin ia dapat mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab: Kalau kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah saw. pun bersabda: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu .
Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku.
Hadis riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri.
Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar .
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita dan bibinya, dari pihak ayah atau ibu, tidak boleh dihimpun dalam satu ikatan perkawinan .
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. menikah dengan Maimunah dalam keadaan berihram. Ibnu Numair menambahkan: Aku menceritakan hal itu kepada Zuhri, lalu ia berkata: Yazid bin Asham mengabarkan kepadaku bahwa beliau menikahinya dalam keadaan halal
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. melarang orang kota menjual kepada orang kampung atau melarang mereka untuk saling memahalkan harga barang dengan maksud menipu atau seorang melamar atas lamaran saudaranya yang lain, atau menjual atas penjualan orang lain. Dan janganlah seorang wanita meminta perceraian wanita lain untuk menguasai sendiri nafkahnya atau untuk merusak kehidupan rumah tangganya .
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya .
Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi ialah syarat yang karenanya kamu menghalalkan kemaluan kaum wanita (syarat nikah)
Sabtu, 24 April 2010
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar r.a.: Rasulullah Saw. pernah bersabda, "Orang
yang kehilangan shalat asar karena kesengajaan bagaikan orang yang
kehilangan keluarga dan harta kekayaannya." [1:527-S.A.]
---
Shahih Al-Bukhari, dikutip dari buku "Ringkasan Shahih Al-Bukhari" disusun
oleh Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Abdul-Lathif Az-Zabidi [340-R.S.A.]
Diriwayatkan dari 'Aisyah r.a.: Rasulullah Saw. pernah bersabda, "Apabila
seseorang merasa mengantuk ketika sedang mengerjakan shalat hendaknya ia
tidur terlebih dahulu hingga kantuknya hilang, sebab apabila ia mengantuk
ketika sedang berdoa ia tidak tahu apakah (ia berdoa untuk) memohon ampunan
atau (berdoa untuk) sesuatu yang buruk bagi dirinya sendiri." [1:211-S.A.]
---
Shahih Al-Bukhari, dikutip dari buku "Ringkasan Shahih Al-Bukhari" disusun
oleh Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Abdul-Lathif Az-Zabidi [161-R.S.A.]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Pada shalat subuh di hari Jumat Nabi
Muhammad Saw. membaca surah (Al-Quran, berikut ini): Alif, Lam, Mim, Tanzil
(QS As-Sajdah [32]) dan Hal ata 'alal-insan (QS Ad-Dahr [76]). [2:16-S.A.]
---
Shahih Al-Bukhari, dikutip dari buku "Ringkasan Shahih Al-Bukhari" disusun
oleh Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Abdul-Lathif Az-Zabidi [500-R.S.A.]
Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa': Aku pernah mengerjakan shalat di
belakang pilar yaitu di dekat tempat mushhaf (Al-Quran) disimpan. (Yazid,
perawi lain hadis ini) berkata, "Wahai Abu Muslim! Aku selalu melihat Anda
mencari tempat shalat di belakang pilar ini." Ia menjawab, "Aku melihat
Rasulullah Saw. selalu mencari tempat shalat di belakang pilar itu."
[1:481-S.A.]
---
Shahih Al-Bukhari, dikutip dari buku "Ringkasan Shahih Al-Bukhari" disusun
oleh Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Abdul-Lathif Az-Zabidi [316-R.S.A.]
yang kehilangan shalat asar karena kesengajaan bagaikan orang yang
kehilangan keluarga dan harta kekayaannya." [1:527-S.A.]
---
Shahih Al-Bukhari, dikutip dari buku "Ringkasan Shahih Al-Bukhari" disusun
oleh Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Abdul-Lathif Az-Zabidi [340-R.S.A.]
Diriwayatkan dari 'Aisyah r.a.: Rasulullah Saw. pernah bersabda, "Apabila
seseorang merasa mengantuk ketika sedang mengerjakan shalat hendaknya ia
tidur terlebih dahulu hingga kantuknya hilang, sebab apabila ia mengantuk
ketika sedang berdoa ia tidak tahu apakah (ia berdoa untuk) memohon ampunan
atau (berdoa untuk) sesuatu yang buruk bagi dirinya sendiri." [1:211-S.A.]
---
Shahih Al-Bukhari, dikutip dari buku "Ringkasan Shahih Al-Bukhari" disusun
oleh Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Abdul-Lathif Az-Zabidi [161-R.S.A.]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Pada shalat subuh di hari Jumat Nabi
Muhammad Saw. membaca surah (Al-Quran, berikut ini): Alif, Lam, Mim, Tanzil
(QS As-Sajdah [32]) dan Hal ata 'alal-insan (QS Ad-Dahr [76]). [2:16-S.A.]
---
Shahih Al-Bukhari, dikutip dari buku "Ringkasan Shahih Al-Bukhari" disusun
oleh Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Abdul-Lathif Az-Zabidi [500-R.S.A.]
Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa': Aku pernah mengerjakan shalat di
belakang pilar yaitu di dekat tempat mushhaf (Al-Quran) disimpan. (Yazid,
perawi lain hadis ini) berkata, "Wahai Abu Muslim! Aku selalu melihat Anda
mencari tempat shalat di belakang pilar ini." Ia menjawab, "Aku melihat
Rasulullah Saw. selalu mencari tempat shalat di belakang pilar itu."
[1:481-S.A.]
---
Shahih Al-Bukhari, dikutip dari buku "Ringkasan Shahih Al-Bukhari" disusun
oleh Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Abdul-Lathif Az-Zabidi [316-R.S.A.]
Langganan:
Postingan (Atom)